Polisi Gelar Operasi Zebra Jaya 2023, Denda Sampai Rp 500 Ribu!

Operasi Zebra Jaya 2023.
  • Perpanjangan operasi dari awal September lalu.
  • Jaga ketertiban jelang pemilu 2024.

Operasi Zebra Jaya 2023 tengah berlangsung saat ini hingga 1 Oktober mendatang, setelah sebelumnya pihak kepolisian menggelar Operasi Zebra 2023 awal September lalu, kini kegiatan tersebut diperpanjang khusus area DKI Jakarta. 

Seperti diumumkan lewat akun resmi Instagram @tmcpoldametro, Operasi Zebra Jaya 2023 dimulai pada 18 September dan berakhir pada 1 Oktober mendatang. 

"Dit Lantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya -2023 Pada Tanggal 18 September – 01 Oktober 2023,“ seperti diunggah dalam akun tersebut.

Operasi Zebra Jaya 2023 Incar Banyak Pelanggaran

Jika pada Operasi Zebra sebelumnya ada tujuh pelanggaran yang jadi incaran, maka pada Operasi Zebra Jaya diperluas.

Baca juga : Kurang Efektif, Tilang Uji Emisi Dibatalkan!

Pengendara yang terkena razia.

Tercatat ada 15 pelanggaran yang bakal kena sanksi tilang. Diataranya:

  1. Pengendara roda 4 atau roda 2 yang melawan arus;
  2. Pengemudi/pengendara dibawah pengaruh alkohol;
  3. Pengemudi/pengendara menggunakan ponsel saat mengemudi;
  4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI;
  5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan;
  6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan;
  7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang;
  8. Pengemudi/pengendara dibawah umur dan tidak memiliki SIM;
  9. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan;
  10. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK;
  11. Melanggar marka jalan;
  12. Kendaraan bermotor didak dilengkapi perlengkapan standart;
  13. Kendarana bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya;
  14. Penertiban kendaraan roda 4 yang memakai plat nomor rahasia;
  15. Penertiban parkir liar.

Denda Hingga Rp 500 Ribu

Besaran denda tilang yang berlaku bervariasi, tergantung pada jenis kesalahannya. Namun nominal maksimal yang diatur lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan cukup merogoh kocek.

Baca juga : Viral Polisi Ancam Patahkan SIM dan Maki Pemotor Gara-Gara Ini

Incar 15 pelanggaran

Mulai dari Rp 250 ribu hingga denda tertinggi di angka Rp 500 ribu. Selain itu ada juga sanksi kurungan pada pelanggaran tersebut.

Berikut rinciannya:

1. Pengendara yang melawan arus:

Pasal 287 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000

2. Pengemudi/pengendara dibawah pengaruh alkohol:

Pasal 311 dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paliong banyak Rp3.000.000

3. Pengemudi/pengendara menggunakan ponsel saat mengemudi:

Pasal 283 dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp300.000

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI:

Pasal 291 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan:

Pasal 289 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan:

Pasal 287 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000

7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang:

Pasal 292 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000

8. Pengemudi/pengendara tidak memiliki SIM:

Pasal 288 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000

9. Kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan layak jalan:

Pasal 285 dan 286 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 untuk sepeda motor dan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih

10. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK:

Pasal 288 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000

11. Melanggar marka jalan:

Pasal 287 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000

12. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi perlengkapan standart:

Pasal 278 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya:

Pasal 287 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000

14. Penertiban kendaraan roda 4 yang memakai plat nomor rahasia:

Pasal 280 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000

15. Parkir liar:

Pasal 287 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp500.000

Oops... Something broke.
    Channel:
Ikuti media sosial kita:

Video Pendek Terkait

Berita Terbaru

Konversi Motor Listrik Sepi Peminat, Biaya Mahal Jadi Kendala

Subsidi Rp 7 juta diberikan setelah konversi. Biaya konversi mulai Rp 8 jutaan. Program pemerintah dalam memberikan subsidi konversi motor listrik belum disambut meriah oleh masyarakat. Bahkan tercatat ada 2.069 orang yang batal dan tak melanjutkan ke tahap konversi. Angka tersebut didapat dari data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mencatatkan terdapat 5.628 orang yang mendaftar program konversi motor listrik sejak Maret 2023. Hal ini tentu menjadi catatan bagi Kementerian

Irit Kebangetan, Honda Scoopy 2023 Bisa Tembus 60 Km/liter!

Bahan bakar pakai oktan 92. Motor dipakai harian di kota Jakarta dan sekitarnya. Cara berkendara normal bahkan dipakai ngebut. Sejak pertama kali muncul, Honda Scoopy menjadi salah satu motor matic favorit banyak orang, karena desainnya yang oke. Tapi faktor lainnya adalah konsumsi bahan bakarnya yang terhitung irit, sehingga dipakai harian gak terlalu menguras kantong. Terlebih banyak pengguna motor ini adalah ibu-ibu untuk antar anak sekolah, atau pelajar yang uang bensinnya masih dari orang t

Top 5 Artikel : Tes Suzuki Avenis 125, Silikat Pada Motor Matic

Alasan silikat banyak terlihat dimotor matic. Test lengkap Suzuki Avenis 125. Harga bekas Honda Vario 150. Ulasan mengenai Suzuki Avenis 125 2023 ternyata banyak dicari pembaca sepanjang pekan lalu. Hal ini termasuk mengejutkan, karena biasanya atensi untuk produk dari merek selain Honda dan Yamaha cenderung minim. Bisa jadi karena motor ini mulai membuat penasaran banyak orang, sehingga banyak yang ingin mencari tahu lebih detail. Artikel populer lainnya ada silikat yang hanya terlihat pada mot

Simpel, Jajan Busi NGK Sekarang Bisa Lewat Aplikasi!

Bisa didapatkan dengan mudah di marketplace. Ada promo dan hadiah selama persediaan masih ada. Di era yang serba digital ini, beragam informasi hingga membeli keperluan bisa dilakukan dengan mudah melalui smartphone. Hal ini pun nyatanya tak dilewatkan oleh busi NGK di Indonesia. Setelah penantian panjang, PT Niterra Mobility Indonesia selaku produsen Busi NGK di Indonesia akhirnya mengumumkan kehadiran official store mereka. Hal tersebut sekaligus menjawab pertanyaan yang selama ini terlontar d

Pahami Lagi Syarat, Cara dan Biaya Urus STNK yang Hilang

STNK jadi salah satu dokumen penting kendaraan. Jika hilang segera lapor dan buat surat kehilangan. Proses pembuatan cepat. STNK motor hilang jelas langsung terbayang rumitnya proses pengurusan sampai bisa mendapatkan STNK yang baru. Apalagi STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan jadi salah satu dokumen penting, yang harus dipegang oleh pemilik kendaraan bermotor. Jadi jika STNK hilang, rasanya gak nyaman berkendara di jalan umum pakai motor, ada rasa deg-degannya. Betul? Soalnya jika terkena raz

Rekomendasi Motor

PopulerTerbaruPembaruan
Aprilia

Aprilia Tuareg 660

Rp 65,60 Juta

Lihat Motor
Hot
Yamaha

Yamaha Nmax

Rp 30,20 - 32,26 Juta

Lihat Motor
CFMOTO

CFMoto 250 CLX

Belum Tersedia

Lihat Motor
Segway

Segway E200P

Belum Tersedia

Lihat Motor
Alva

Alva One

Rp 3,50 Juta

Lihat Motor
Honda

Honda ST125 Dax

Rp 81,75 Juta

Lihat Motor