Operasi Zebra Jaya 2023 tengah berlangsung saat ini hingga 1 Oktober mendatang, setelah sebelumnya pihak kepolisian menggelar Operasi Zebra 2023 awal September lalu, kini kegiatan tersebut diperpanjang khusus area DKI Jakarta.
Seperti diumumkan lewat akun resmi Instagram @tmcpoldametro, Operasi Zebra Jaya 2023 dimulai pada 18 September dan berakhir pada 1 Oktober mendatang.
"Dit Lantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya -2023 Pada Tanggal 18 September – 01 Oktober 2023,“ seperti diunggah dalam akun tersebut.
Jika pada Operasi Zebra sebelumnya ada tujuh pelanggaran yang jadi incaran, maka pada Operasi Zebra Jaya diperluas.
Baca juga : Kurang Efektif, Tilang Uji Emisi Dibatalkan!
Tercatat ada 15 pelanggaran yang bakal kena sanksi tilang. Diataranya:
Besaran denda tilang yang berlaku bervariasi, tergantung pada jenis kesalahannya. Namun nominal maksimal yang diatur lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan cukup merogoh kocek.
Baca juga : Viral Polisi Ancam Patahkan SIM dan Maki Pemotor Gara-Gara Ini
Mulai dari Rp 250 ribu hingga denda tertinggi di angka Rp 500 ribu. Selain itu ada juga sanksi kurungan pada pelanggaran tersebut.
Berikut rinciannya:
1. Pengendara yang melawan arus:
Pasal 287 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000
2. Pengemudi/pengendara dibawah pengaruh alkohol:
Pasal 311 dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paliong banyak Rp3.000.000
3. Pengemudi/pengendara menggunakan ponsel saat mengemudi:
Pasal 283 dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp300.000
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI:
Pasal 291 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan:
Pasal 289 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan:
Pasal 287 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000
7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang:
Pasal 292 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
8. Pengemudi/pengendara tidak memiliki SIM:
Pasal 288 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
9. Kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan layak jalan:
Pasal 285 dan 286 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 untuk sepeda motor dan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
10. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK:
Pasal 288 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000
11. Melanggar marka jalan:
Pasal 287 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000
12. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi perlengkapan standart:
Pasal 278 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya:
Pasal 287 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
14. Penertiban kendaraan roda 4 yang memakai plat nomor rahasia:
Pasal 280 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000
15. Parkir liar:
Pasal 287 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp500.000