Surat tilang biasanya diberikan kepada pengendara sepeda motor yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Ketika kena tilang, petugas polisi yang menindak juga akan melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai barang bukti.
Hal inilah yang membuat pengendara terkena tilang resah, karena merepotkan dan membuat was-was, lantaran SIM atau STNK-nya tersebut diambil.
Baca juga: Begini Cara Cek Tilang Elektronik dan Besar Dendanya yang Paling Akurat
Ketika penilangan berlangsung, petugas polisi akan memberikan sebuah surat 'cinta' alias tilang dengan warna beragam.
Saat polisi melakukan pencatatan untuk tindakan penilangan, sejatinya ada beberapa lembar surat yang tercetak, yaitu:
Perlu dicatat, pelanggar boleh meminta surat yang diinginkan. Seperti surat tilang warna merah, karena ingin mengikuti keputusan hakim di pengadilan negeri.
Sementara jika tidak ingin mengikuti proses pengadilan, bisa meminta surat tilang warna biru dan membayar denda di bank penunjukan yaitu BRI.
Nantinya, uang yang dibayarkan pelanggar akan langsung masuk ke kejaksaan dan pengadilan setempat. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pungli.
Kepolisian tidak akan memberikan tilang sembarangan, karena mereka akan terlebih dahulu menginformasikan jenis pelanggaran dan sanksinya.
Untuk tindak tilang di jalanan, maka kepolisian merujuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Sanksi yang diberikan berbeda-beda tergantung dari jenis pelanggaran apa saja dilakukan pengendara.
Adapun beberapa pelanggaran yang sering terjadi sehingga perlu ditilang adalah:
Pengendara sepeda motor kerap iseng tidak menggunakan tanda nomor kendaraan atau plat nomor atau tidak sengaja plat nomor jatuh sehingga tak bisa memperlihatkannya.
Tapi, tidak menggunakan plat nomor melanggar pasal 280 pelanggar akan dikenai denda Rp 500 ribu dan/atau penjara dua bulan.
Nekat, begitulah sebutan bagi mereka yang tidak memiliki SIM namun tetap ingin bepergian menggunakan kendaraan bermotor.
Padahal, jika tidak memiliki SIM bisa kena sanksi pasal 281 berupa Rp1 juta dan atau penjara selama 4 bulan.
Bilamana tidak dapat menunjukkan SIM, maka sanksinya lebih ringan yaitu maksimal 1 bulan dan denda maksimal Rp250 ribu.
Salah satu kebiasaan buruk pengendara sepeda motor saat ini adalah sambil menggunakan telepon atau smartphone.
Padahal, mengemudi haruslah secara wajar dan tidak melakukan kegiatan lain karena dapat mengganggu konsentrasi, sehingga bisa kenal pasal 283 dengan sanksi hukuman paling lama tiga bulan dan sanksi Rp750 ribu.
Agar lebih cepat, itulah yang dipikirkan pengendara sepeda motor melaju di trotoar atau jalur sepeda.
Padahal, melintasi trotoar atau jalur sepeda sama saja mengganggu keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dan bisa kena sanksi pasal 284 berupa hukuman dua bulan penjara dan atau denda Rp 500 ribu.
Mengemudi sepeda motor wajib menggunakan beberapa persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur.
Tapi jika melanggar, akan dikenai pasal 285 di mana hukumannya pidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp250 ribu.
Pengendara sepeda motor kerap mengabaikan beberapa perintah, termasuk beberapa larangan di jalan raya.
Padahal, jika nekat melanggar aturan bisa kena pasal 287 berupa pidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pelanggaran yang sering dilakukan pengguna sepeda motor yaitu melewati batas kecepatan paling tinggi alias kebut-kebutan.
maka dari itu, mereka yang suka kebut-kebutan bisa dikenai sanksi pasal 287 ayat 6 pidana kurungan paling lama dua bulan atau sanksi paling banyak Rp500 ribu.
Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional sama saja melanggar Pasal 291 ayat 1.
Adapun sanksi yang diterapkan yaitu kurungan pidana maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
Selain SIM, pengendara sepeda motor kerap beralasan tidak melengkapi STNK karena berbagai alasan.
Namun jika tidak melengkapi dengan STNK maka dikenai pasal 288 ayat 1 dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau Rp 500 ribu. Sedangkan jika tidak bisa menunjukkannya kena hukuman satu bulan atau RP 250 ribu.
Sudah jadi hal wajib pengendara sepeda motor menyalakan lampu di siang atau malam hari sesuai dengan pasal 107 ayat 2.
Namun jika tidak dituruti, maka bisa kena pasal 293 ayat 2, dengan sanksi berupa hukuman pidana paling lama 15 hari atau denda Rp100 ribu.
Pengendara sepeda motor seringkali menganggap sepele untuk menyalakan lampu sein ketika harus berbelok, atau berbalik.
Padahal jika tidak memberikan penunjuk arah atau isyarat tangan, bisa dikenai pasal 294 dengan sanksi satu bulan penjara dan hukuman Rp 250 ribu.
Selain jenis pelanggaran dan sanksi, sebenarnya masih banyak lagi kasus serta hukumannya yang tidak bisa disebutkan satu persatu.
Jika Anda mendapatkan surat tilang, kemudian SIM atau STNK ditahan, maka sebaiknya segera mengurusnya pada waktu yang sudah ditentukan.
Sebab, apabila dibiarkan, maka akan mendapatkan beberapa kerugian yang justru akan semakin memberatkan.
Maka dari itu, kali ini Autofun akan membeberkan cara mengambil SIM atau STNK di Pengadilan dan Kejaksaan, hingga diantar langsung ke rumah
Jika Anda ingin ikut sidang dan mendapatkan surat warna merah, maka jangan membayangkan seperti akan sidang pelaku kriminal.
Saat di pengadilan Anda akan diminta untuk menjelaskan kepada hakim bagaimana peristiwa kejadian atau mendengarkan tuntutan langsung yang dibacakan hakim.
Setelah hakim memberikan tuntutan, maka sidang pun selesai. Perlu dicatat, sidang kasus pelanggaran lalu lintas ini tergolong cukup cepat.
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk membayar denda tilang di kasir yang letaknya tidak jauh di lokasi sidang di pengadilan.
Perlu di garis bawahi, saat sidang pastinya hakim memberikan sanksi berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.
Maka setelah membayar denda, petugas akan memberikan SIM atau STNK yang sempat disita.
Jika Anda ditilang, namun tidak sempat datang ke pengadilan maka bisa langsung datang ke Kejaksaan yang telah ditunjuk, termasuk jadwal pengambilan serta lokasinya.
Tapi jika Anda menerima surat atau slip atau blanko warna biru, maka tak perlu lagi ikut di pengadilan, dengan alasan mengakui kesalahan.
Oleh karena itu, Anda bisa langsung mengambil berkas seperti SIM atau STNK yang disita di Kejaksaan.
1. Sesampainya di Kejaksaan Anda bisa menyerahkan surat tilang termasuk beberapa kartu identitas ke loket yang disediakan.
2. Petugas loket biasanya akan menyebutkan besaran denda dari putusan hakim.
3. Jika Anda sudah membayar denda dan mendapatkan surat warna biru (saat polisi menilang), maka cukup menunggu kembali untuk dipanggil petugas loket.
Sebaliknya, jika belum membayar denda dan diberikan surat atau slip warna merah (saat polisi menilang), maka Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu di Bank BRI.
4. Saat dipanggil lagi, serahkan bukti pembayaran jangan heran jika petugas memberikan beberapa lembar uang, karena itu kemungkinan adalah sisa pembayaran denda tilang.
Hal ini dikarenakan denda tilang yang disebutkan petugas adalah denda maksimal, namun jumlah nominal yang tepat diputuskan hakim.
5. Terakhir Anda akan mendapatkan bukti tilang baik berupa SIM atau STNK.
Apabila Anda benar-benar merasa keterbatasan waktu dalam pengambilan barang bukti baik SIM atau STNK di Kejaksaan, maka cara pengambilannya bisa dilakukan secara online.
Untuk tahapan cara mengambil SIM atau STNK secara online, berikut tahapannya:
1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.
2. Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia
Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut: 82023-xxxxx-xxxxx*) Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)
Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia dimana lebih 154 kanal pembayaran.
3. Ambil barang bukti
Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.
Perlu dicatat, saat ini beberapa satuan kerja Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran
Jika Anda terkena tilang dengan SIM atau STNK disita, maka sebaiknya segera diproses untuk diambil.
Kenapa? Karena ada beberapa kerugian yang bisa Anda dapati, yaitu:
Kejaksaan akan mengirimkan surat kepada pihak Samsat dan Satlantas untuk melakukan pemblokiran sementara terhadap STNK atau SIM.
Jadi, ketika kalian ingin melakukan perpanjangan STNK atau SIM, sama sekali tidak bisa diurus karena sudah diblokir.
Pemblokiran juga akan terus berjalan hingga yang bersangkutan memenuhi tanggungannya.
Jika kalian tidak memiliki STNK ataupun SIM, tentunya akan timbul rasa was-was apabila melihat razia kendaraan bermotor dan diberhentikan petugas.
Kalau sudah seperti ini, bisa menimbulkan kerugian terhadap diri sendiri karena kendaraan bermotor menjadi jaminan sebagai bentuk pelanggaran.
Surat tilang yang diberikan petugas kepolisian kepada pelanggar tidak boleh hilang.
Apabila surat tersebut hilang atau rusak, kalian semakin sulit untuk mengurus penebusan dokumen.
Apalagi kalau sudah melebihi batas pengambilan. Jika sudah seperti itu, menurut kami sebaiknya buat SIM baru ataupun membuat STNK baru.
Seperti biasa, beberapa mall atau kantor menerapkan pengecekan berulang kali. Termasuk pengecekan STNK pemilik motor saat hendak keluar.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemiliknya memang sesuai dengan motor yang dibawa.
Jika STNK tidak ada, beberapa mall biasanya mencantumkan hanya memperbolehkan sepeda motor yang memiliki STNK masuk ke mal.