Meski cukup membantu sebagai alat transportasi, keberadaan sepeda listrik kian meresahkan.
Ini karena banyak anak di bawah umur mengendarainya di jalan raya yang ramai pengendara lain.
Bahkan baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan video viral bocah naik sepeda listrik berboncengan melintas di jalan raya, kemudian terjadi kecelakaan.
Disebutkan, jika peristiwa tersebut terjadi di lampu merah jalan Kelinci, Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: Sepeda Listrik Kerap Terlibat Kecelakaan, Begini Tips Aman Buat Pemotor
Namun perlu dicatat, fenomena bahaya bocah naik sepeda listrik ini tidak hanya terjadi di Semarang, tapi juga di sejumlah wilayah lain di Indonesia.
Menanggapi fenomena ini, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto angkat bicara.
Meski sepeda listrik sejalan dengan kebijakan pemerintah, namun faktor keselamatan harus menjadi prioritas yang dipertimbangkan.
"Sepeda listrik didesain untuk transportasi jarak dekat, antara 20 km atau 30 km, beda dengan motor listrik yang bisa mencapai 60 km," ungkap Budiyanto kepada Autofun.
Baca juga: Kian Membahayakan, Pengamat Transportasi Desak Aturan Khusus Sepeda Listrik
Maka dari itu, dia menyebutkan, sepeda listrik seharusnya tidak boleh digunakan di jalan Raya.
Jika dipakai, kata Budi, maka wajib dilengkapi dengan peralatan keselamatan, mulai dari lampu, reflektor, klakson, dan lainnya.
Pun demikian dengan pengendara, wajib menggunakan helm dan usia minimal 12 tahun tidak diperbolehkan mengendarai, apalagi ke jalan raya.
Baca juga: Semakin Banyak Motor Listrik Subsidi, Berikut Daftar Model dan Harganya
Fenomena bocah naik sepeda listrik berboncengan dan dipacu di jalan raya merupakan situasi miris yang perlu mendapatkan perhatian karena menyangkut masalah keselamatan.
Budiyanto menekankan, perlu ada pengawasan dari semua pihak, baik orang tua, pemangku kepentingan, edukasi dan pengawasan yang ditingkatkan untuk mencegah tingkat pelanggaran.
"Pembiaran terhadap fenomena penggunaan sepeda listrik yang makin meningkat, diwarnai dengan banyaknya pelanggaran akan memberikan ruang yang tidak kondusif terhadap perkembangan penggunaan sepeda listrik, maka dari itu edukasi dan pengawasan menjadi kunci," tegas Budiyanto.
Hal sama juga diutarakan Sony Susmana, pendiri sekaligus pengajar senior di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI).
Bahkan menurutnya, menyoal fenomena sepeda listrik tidak bisa semuanya dilimpahkan kepada petugas polisi.
Karena petugas bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan dan jumlahnya masih sedikit.
"Dalam hal ini ada peran orang tua yang harus dimintakan tanggung jawabnya dalam mendidik dan menjaga anak-anaknya.
"Kenapa mereka bisa sampai diberi kesempatan untuk menunggangi sepeda listrik? Bahkan sampai ke jalan raya," jelas Sony.
Perlu di garis bawahi, kata Sony, anak-anak yang masih di bawah umur, secara mental belum siap dan edukasi yang paling efektif datang dari orang tua.
"Kalau menunggu undang-undang, atau sanksi hukum dibuat, maka korban sudah semakin banyak," tutupnya.
Jadi sepeda listrik memang bahaya untuk anak-anak ya!