Pemotor Tewas Karena Kabel Menjuntai, Siapa yang Harus Disalahkan?

Ilustrasi kecelakaan sepeda motor
  • Pengendara sepeda motor tewas akibat lehernya terjerat kabel
  • Kecelakaan bisa karena kelalain manusia, kendaraan, jalan, maupun lingkungan.

Seorang pengendara sepeda motor tewas akibat lehernya terjerat kabel yang menjuntai di jalan Peta, Kopo, Bandung, Jawa Barat, Minggu (24/2/2024) malam.

Kabarnya, korban bernama Dodih sempat dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung namun nyawanya tidak tertolong. 

Kasus pengendara sepeda motor yang terjerat kabel sejatinya bukan kali ini pertama. 

Baca juga: Viral Kecelakaan Karena Alat Peraga Kampanye Tumbang, Sepasang Kakek Nenek Jadi Korban

Sebab ada beberapa kasus memang pernah terjadi dari korban yang terluka parah, mulai dari jatuh kemudian patah tulang, tenggorokan luka hingga suara hilang, sampai memakan korban jiwa. 

Banyaknya kasus kecelakaan karena kabel menjuntai, hal ini turut membuat Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto ikut angkat bicara. 

Menurut Budiyanto, penyebab kecelakaan bisa diakibatkan oleh manusia, kendaraan, jalan, maupun lingkungan.

Baca juga: Jadi Penyumbang Terbesar Kecelakaan Lalu Lintas, Korlantas: Butuh Empati dan Toleransi

"Pengendara sepeda motor yang terjatuh akibat terlilit kabel listrik, berarti penyebab kecelakaan adalah dari kabel listrik yang menjalar atau berada di TKP," ungkap Budiyanto dalam keteranganya. 

Ilustrasi kecelakaan 

Dia menyebutkan, jika hasil olah TKP benar adanya kabel tersebut berasal dari PLN, maka perusahaan tersebut harus bertanggung jawab. 

Penyidik wajib memeriksa penanggung jawab keberadaan kabel listrik di lokasi atau tempat tersebut dan melakukan pemeriksaan saksi- saksi yang berada di TKP.

"Karena akibat kelalaiannya mengakibatkan kabel terlilit leher pengendara sepeda motor, sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya. 

Baca juga: Haruki Noguchi, Pembalap Jepang yang Kecelakaan di Mandalika Meninggal Dunia

Sanksi yang Mengakibatkan Kelalaian

Budiyanto berpendapat, jika terjadi kelalaian manusia atau sebuah perusahaan pengelola, maka mereka sebagai penanggung jawab area di tempat kejadian bisa dikenakan sanksi karena pasal kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

Ilustrasi kecelakaan motor.

Perihal kecelakaan karena kelalaian, sejatinya ada empat sanksi yang berbeda, seperti pada pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan:

1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan Kendaraan dan atau barang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.

2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda
paling banyak Rp2.000.000.

3) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana dengan
pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp10.000.000.

4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12.000.000.

Pemotor rawan kecelakaan akibat kabel menjuntai.

Budiyanto juga menyatakan, pelaku yang mengakibatkan kelalaian, maka juga bertanggung jawab atas biaya rumah sakit dan biaya pemakaman dan sebagainya, tanpa menggugurkan tuntutan perkara pidana.

"Bantuan tersebut akan dipergunakan oleh majelis hakim sebagai pertimbangan yang meringankan, penanggung jawab dari PLN bisa juga dikenakan pasal 359 karena kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan pidana penjara lima tahun," tutupnya. 

Oops... Something broke.
    Channel:
Ikuti media sosial kita:

Video Pendek Terkait

Yamaha Lexi LX 155 hadir dengan sederet pembaruan Meski semakin berat, power to weight ratio tetap lebih baik dari Aerox 155 atau NMax 155 Yamaha Lexi LX 155 mengalami kenaikan harga Memasuki tahun 2024 lalu, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) akhirnya memberikan penyegaran terhadap Yamaha Lexi. Dengan nama baru yang diusung, matic ini pun membawa sederet pembaruan guna memikat konsumen Tanah Air. Memang butuh waktu kurang lebih 5 tahun bagi Yamaha Lexi untuk berbenah. Namun, apa yan
Honda Stylo 160 jadi motor yang paling laris. Hadirkan konsep booth yang atraktif dan lengkap. Ragam kendaraan baik mobil maupun sepeda motor hadir di JIExpo, Kemayoran, Jakpus dalam gelaran Indonesia International Motor Shop (IIMS) 2024. Para pabrikan berlomba-lomba untuk menghadirkan booth yang atraktif sehingga bisa menarik banyak pengunjung untuk mampir dan melihat rangkaian produk-produk terbaiknya. Tidak ketinggalan PT Astra Honda Motor (AHM) yang ternyata berhasil menggaet banyak pengunju
Mengusung mesin 2-silinder 500cc. Sasis dan kaki-kakinya ikut dirombak total. Modifikasi ekstrim dilakukan oleh Kittichai Thoulang asal Chiang Mai, Thailand pada motor bebek Honda Wave 125i milik rekannya bernama Nong. Di mana motor yang di Indonesia dikenal sebagai Honda Supra X 125 Helm-in mencangkok mesin moge! Alhasil, dari foto-foto dokumentasi yang diunggahnya ke Facebook, pun viral hingga ke Indonesia. Salah satunya diposting di laman grup Partai kemakmuran bersama suprabapak pada Senin (
J99 Corp. bikin tim balap. Bentuk tim bernama MS Glow For Men Racing Team. Ramaikan balap Mandalika Racing Series. Sirkuit Pertamina Mandalika International Circuit belum lama ini telah mengumumkan berbagai kegiatan yang akan berlangsung di tahun 2024. Hal ini pun membuat banyak pemilik tim balap tertarik untuk berlaga dan unjuk gigi dengan kemampuan terbaiknya. Apalagi untuk kejuaraan nasional atau kejurnas Mandalika Racing Series pada tahun 2024 ini akan berlangsung sebanyak 5 putaran. J99 Cor
Jarak tempuh dengan baterai penuh sampai 104 km. Baterai model fix, pengecasan tercepat hanya satu jam. Dimensinya proporsional untuk dipakai harian. Era motor listrik sudah di depan mata, kendaraan yang dianggap ramah lingkungan ini mulai sering terlihat di jalanan. Apalagi sejumlah perusahaan ojek online menggalakkan penggunaan motor listrik untuk armadanya. Tak heran jika sejumlah pabrikan Jepang mulai berani menampilkan motor listrik buatannya, termasuk Yamaha E01. Motor listrik yang konsepn

Rekomendasi Motor

PopulerTerbaruPembaruan
Aprilia

Aprilia Tuareg 660

Rp 65,60 Juta

Lihat Motor
Hot
Yamaha

Yamaha Nmax

Rp 30,20 - 32,26 Juta

Lihat Motor
CFMOTO

CFMoto 250 CLX

Belum Tersedia

Lihat Motor
Segway

Segway E200P

Belum Tersedia

Lihat Motor
Alva

Alva One

Rp 3,50 Juta

Lihat Motor
Honda

Honda ST125 Dax

Rp 81,75 Juta

Lihat Motor