SIM C1 saat ini wajib dimiliki oleh pengendara yang menggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pasal 3 ayat 2 huruf h yang berbunyi:
SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
Di pasal yang sama, ayat 8 disebutkan, untuk mendapatkan SIM C1 maka, pemohon wajib memiliki SIM C dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM tersebut diterbitkan.
Baca juga: Segini Biaya Perpanjang SIM Keliling Untuk SIM C, Mahal Atau Murah?
Selain itu, syarat untuk mendapatkan SIM C1 juga diwajibkan minimal usia 18 tahun.
Jadi berbeda dengan SIM C biasanya, dimana pemohon yang berusia 17 tahun sudah diperbolehkan mendapatkannya.
Untuk detail syarat SIM C1 lainnya, adalah:
Persyaratan Administrasi
Perlu dicatat, untuk Surat Keterangan Kesehatan dan Surat Tanda Lulus Psikotes bisa dilakukan di lokasi yang sudah disediakan.
Adapun untuk psikotes bisa menggunakan smartphone. Perlu dicatat, saat ujian psikotes, pastikan tersedia paket internet, dan juga smartphone bisa mengaksesnya.
Saat melakukan ujian pastikan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
Baca juga: Penasaran, Bikin SIM C1 Boleh Pakai Motor Sendiri?
Untuk pembuatan SIM C1, pemohon juga wajib melakukan ujian praktek, tentunya motor yang disediakan petugas mengusung mesin 250 cc, seperti Hunter Scrambler SK500 atau Honda CB500.
Walaupun demikian, pemohon sejatinya bisa menggunakan sepeda motor sendiri untuk ujian praktik SIM C1.
Adapun untuk pengujian SIM C1 pada dasarnya sama dengan SIM C biasa untuk pola trek yang dilalui, yaitu harus melewati trek lurus untuk menjaga keseimbangan.
Setelah itu dilanjut dengan U-Turn, kemudian melewati trek huruf S, dan terakhir tes pengereman sekaligus memilih tempat berhenti.
Hanya saja, ada beberapa hal yang perlu diketahui saat ujian praktek, yaitu garis lintasnya SIM CI lebih lebar, yaitu 2,5 meter. Sedangkan untuk SIM C biasa hanya 1,4 meter.
Baca juga: Cek Dulu Nih, Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C1
Selain itu, saat melakukan pengujian setidaknya kecepatan diatur jangan terlalu pelan atau cepat, paling tidak bisa digeber 30 km per jam.
Kemudian, saat akan mulai dan berhenti pastikan kaki kiri yang diturunkan, serta selalu menengok kekanan dan kiri.
Yang tak kalah penting, pastikan pemohon tidak keluar jalur atau menyenggol tiang pembatas.
Jika gagal, Anda akan diminta untuk melakukan ujian praktek kembali pekan depan.
Sementara jika lolos ujian SIM CI, maka tahap selanjutnya diminta untuk foto dan cap sidik jari.
Sekadar informasi, untuk pembuatan SIM C1, berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dan berdasarkan lampiran yang disebutkan, biaya pembuatan SIM C1 sebesar Rp100.000.
Hanya saja, ada beberapa biaya lainnya yang harus dikeluarkan pemohon SIM CI, yaitu:
Dengan begitu, jika ditotal biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C1 besarannya mencapai Rp245.000.