Sebuah rekamanan video memperlihatkan sepasang pengendara sepeda motor suami dan istri mengalami luka-luka karena kecelakaan lalu lintas di kawasan Flyover Mampang Prapatan, Jakarta Selatan viral di media sosial.
Melansir akun Instagram @fakta.jakarta korban bernama Salim (68 tahun/ suami) dan Oon (61 tahun/ istri), kecelakaan karena Alat Peraga Kampanye (APK) yaitu tiang dan bendera Partai Politik jatuh sehingga mengenai pasangan pemotor tersebut.
Alhasil, kecelakaan tak terelakan dan membuat pasangan lanjut usia (lansia) ini terpaksa dilarikan ke RSUD Mampang Prapatan.
Baca juga: Viral Honda PCX Alami Rem Blong Diturunan Cangar, Motor Sampai Salto di Udara!
Diketahui karena kecelakaan tersebut, Salim mendapatkan 12 jahitan di pipi sebelah kanan, sedangkan istrinya mengalami patah tulang di bagian kaki kirinya.
Kecelakaan karena atribut Parpol juga pernah terjadi di Karanganyar, Kebumen, di mana seorang pelajar berboncengan kecelakaan karena tertimpa baliho calon legislatif.
Nahasnya, satu orang pelajar tewas di lokasi kejadian, sementara korban lain mengalami luka ringan.
Baca juga: Viral Sepeda Motor Pengawal Ambulans di Stop Polisi, Emang Boleh?
Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan APK membuat Pemerhati Transportasi dan Hukum Budiyanto turut angkat bicara.
Menurut Budiyanto, apabila kecelakaan disebabkan APK yang dipasang pemasang atau penanggung jawab yang memasang, maka perlu dimintakan pertanggungjawaban karena ada dugaan kelalaian.
"Maka yang memasang atau yang bertanggung jawab atas pemasangan APK tersebut wajib mempertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.
Lain halnya jika kecelakan diakibatkan oleh ulah sendiri, yaitu pengendara sepeda motor yang ngebut, ugal-ugalan dan lainnya, maka mereka sendiri yang harus bertanggung jawab.
Seperti diketahui penerapan pasangan APK diatur dalam Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum RI Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilu Pasal 24 Ayat 1 Huruf yang berbunyi:
(f) Alat peraga Kampanye Pemilu tidak dipasang pada tempat umum yang dilarang meliputi:
Kata Budiyanto, pemasang atau yang bertanggung jawab atas pemasangan APK tersebut dapat dikenakan pasal 359 atau 360 KUHP karena kelalaiannya yang berbunyi:
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Bunyi Pasal 360 KUHP:
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Karena APK dipasang di jalananan, maka bisa juga dikenai pasal 28 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang berbunyi:
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Nah, jika mereka yang melanggar pasal 28 maka bisa dikenai sanksi pasal 274 ayat 1, dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.