Lampu Belakang Motor Sengaja Dibiarkan Silau? Awas Bisa Kena Tilang!

Pengendara dihukum melihat lampu motor yang silau.
  • Pengendara motor dihukum karena lampu belakang
  • Lampu belakang bikin silau tidak sesuai aturan

Ada saja ulah pengendara motor yang bikin geleng-geleng kepala, termasuk menggunakan lampu belakang variasi berwarna putih yang bisa bikin mata silau. 

Nah, ulah pengendara yang bikin silau pengendara bermotor di belakang tersebut rupanya kena batunya, bahkan viral di media social Instagram.

Sebuah akun Instagram @kelakukandijalan mengunggah rekaman video, dimana seorang pria menggunakan helm jongkok menghadap lampu belakang motor matik seperti Yamaha Fino yang sangat silau. 

Baca juga: Viral Driver Ojol Lawan Arah, Ditegur Ngajak Berkelahi

Usut punya usut, video pria yang menatap lampu belakang menyilaukan mata tersebut adalah pemilik motor yang dihukum agar ikut merasakan keresahan pengendara lain di belakangnya. 

"Bagaimana kau rasa, tidak enak? Enak tidak? Ya sama, orang lain juga seperti itu. Jangan ya dek ya. Itu silau sekali. Ganti ya. Jangan, kasihan orang (lain). Bisa, bisa diganti?," ucap seorang pria.

Tentu saja, hukuman ini sengaja dilakukan agar memberikan efek jera pemilik motor, agar tidak memasang atau memodifikasi kendaraan yang dapat membahayakan serta mengganggu pengguna jalan lainnya.   

Baca juga: Viral Parkir Liar di Bekas Lapak PKL Puncak, Satpol PP: Tidak Perlu Dikasih

@mei_amelia Paling sebel ketemu yang gini. Bisa gak sih lu hidup normal-normal aja?! Pake yang SNI aja tong! Gak usah gegayaan pake lampu gak jelas gitu
@udinovbotakov Langsung tarik kabelnya sih, kalo gitu doang ngeri cuma didengar doang
@denyfebrianaa Hobi orang SUSAH suka bikin resah pengendara yng lain
@sons_hartono Betul banget pak, pasang lampu di matanya sekalian
@masyono3356 Meresahkan pengendara di belakangnya tolong ditindak

Sanksi Menggunakan Lampu Silau

Potongan video viral.

Tidak disebutkan dimana peristiwa tersebut terjadi. Akan tetapi, Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto menyatakan pemasangan lampu menyilaukan dapat melukai dan membahayakan keselamatan berlalu lintas. 

"Komponen yang ada di kendaraan harus sesuai ketentuan atau standar pabrikan," ungkap Budiyanto kepada AutoFun.

Kata Budi, hal ini sama seperti yang ditetapkan pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). 

"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas"

Dia juga menyatakan, kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang membahayakan keselamatan berlalu lintas termasuk memasang bumper bertanduk hingga lampu yang menyilaukan.

Baca juga: Viral Pasangan Bikers Jadi Korban Perampokan dan Pemerkosaan di India

Lampu belakang yang normal berwarna merah

Menyoal aturan pemasangan lampu pada kendaraan bermotor, juga sudah diatur dalam pasal 48 ayat, dimana setiap kendaraan yang dioperasionalkan di jalan wajib mematuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Nah, persyaratan teknis dan laik jalan antara lain berkaitan dengan lampu utama, lampu sein dan perlengkapan lain yang tidak boleh menyimpang dari spesifikasi atau standar pabrikan.

Maka dari itu, jika menggunakan lampu yang menyilaukan bisa dikenakan sanksi pasal 279 UU No 22/2009 tentang LLAJ yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".

Selain itu, jika melanggar persyaratan teknis dan laik jalan, dapat dikenakan pasal 285 ayat 1 untuk kendaraan Sepeda motor dengan sanksi satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.


 

Oops... Something broke.
    Channel:
Ikuti media sosial kita:
Herdi

Senior Writer

Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk m...

Video Pendek Terkait

Kuota subsidi sebanyak 60.000 unit sudah habis. Habisnya subsidi mempengaruhi penjualan motor listrik. Kuota subsidi motor listrik sedang jadi perbincangan, pasalnya ini jadi salah satu cara agar masyarakat bisa lebih mudah dalam transisi menuju kendaraan listrik. Subsidi motor listrik ini sebesar Rp 7 juta yang diberikan kepada masyarakat dengan beberapa persyaratan, di tahun 2024 ini kuotanya mencapai 60.000 unit. Sayangnya belum sampai penghujung tahun 2024, kuota ini sudah habis sehingga mot
Driver ojol lawan arah Ditegur malah ngamuk dan ngajak berkelah Sebuah rekaman video viral di media sosial, dimana driver ojek online yang menggunakan motor Honda BeAT mengamuk kepada pengemudi mobil setelah ditegur lantaran melawan arah. Rekaman video detik-detik driver ojol melanggar sampai mengajak berkelahi itu juga sempat diunggah akun @dashcamindonesia pada 7 Oktober 2024. "Dia yang langgar dia yang galak, ntar di tabrak bawa teman, dia nabrak gara-gara ngelanggar malah kabur Plat No BA 61
Honda dan Yamaha bakal kenalkan produk baru. TVS rilis motor listrik dan motor sport. Kawasaki dan Suzuki akan beri kejutan. Di Eropa, Yamaha R3 terbaru sudah dikenalkan, apakah kelak motor itu akan muncul dipameran IMOS 2024? Well bisa jadi, terlebih motor tersebut diproduksi lokal, saling berbagi desain dengan beda kapasitas mesin yang disesuaikan jadi 250 cc. Dan pada pameran dengan nama lengkap Indonesia Motorcycle Show itu, Yamaha juga ikut serta. Tak terkecuali Yamaha, merek sepeda motor p
Pakai pelek Yamaha NMax. Swing arm custom sebagai dudukan kaliper. Akhirnya Suzuki menjual motor matic dengan konsep maxi scooter, yaitu Suzuki Burgman Street 125EX yang sayangnya menuai kritik dari beberapa pecinta roda dua di Indonesia. Yang paling dilirik adalah area kaki-kaki dari Suzuki Burgman Street 125EX, karena dirasa dimensinya kurang proporsional dengan dimensi bodinya yang cukup gambot. Memang jika melihat rodanya, depan pakai lingkar 12 inci dengan lebar 2,15 inci dibalut ban 90/90-
Mesin 125 cc, irit. Kapasitas tangki besar. Harga paling murah pada masanya. Jauh sebelum Yamaha Vixion atau Suzuki GSX-S150 muncul, pasar motor sport hanya diisi segelintir pemain, salah satunya Suzuki Thunder 125. Motor sport kecil dengan kapasitas mesin yang agak nanggung memang cukup digemari kala itu. Menilik sejarahnya, Suzuki Thunder muncul pertama kali tahun 2004 dengan model yang sederhana. Lampu bulat, tangki berukuran besar dan pelek palang 10 dengan desain bintang. Standar tapi tetap

Rekomendasi Motor

PopulerTerbaruPembaruan
Aprilia

Aprilia Tuareg 660

Rp 65,60 Juta

Lihat Motor
Hot
Yamaha

Yamaha Nmax

Rp 32,17 - 36,30 Juta

Lihat Motor
CFMOTO

CFMoto 250 CLX

Belum Tersedia

Lihat Motor
Segway

Segway E200P

Belum Tersedia

Lihat Motor
Alva

Alva One

Rp 3,50 Juta

Lihat Motor
Honda

Honda ST125 Dax

Rp 81,75 Juta

Lihat Motor