Surat Izin Mengemudi alias SIM bisa dicabut permanen di Indonesia? Selama ini sih tidak, tapi hal itu akan segera terlaksana.
Yup, SIM menjadi bukti jika seseorang telah memenuhi kualifikasi untuk berkendara di jalan raya.
Baik itu dengan mobil atau pun motor. Untuk pengguna motor, maka SIM C, CI dan CII wajib dimiliki.
SIM C berlaku untuk pengguna motor sampai 250 cc termasuk Honda Forza, lalu SIM CI untuk moge 250 hingga 500 cc seperti Honda CB500X.
Kemudian SIM CII berlaku untuk pengguna motor bermesin lebih dari 500 cc seperti Kawasaki Versys 1100.
Dan jika terkena tilang, SIM akan jadi dokumen yang akan ditahan pihak kepolisian.
Dan informasi terbaru, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan segera menerapkan aturan baru.
Yakni berupa poin untuk sejumlah pelanggaran tertentu, dan jika sampai batas maksimal akan dicabut SIM-nya.
Dikutip dari berbagai sumber, Irjen Pol Aan Suhanan, Kepala Korlantas Polri mengatakan sistem ini bernama Traffic Activity Report.
Baca juga : Bikin SIM C1 Wajib Ikut Praktek dan Segini Biaya yang Harus Disiapkan!
"Nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berlalu lintas dengan parameternya adalah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," katanya.
Ia menyebut setiap tahunnya seorang pengendara akan memiliki 12 poin dalam setahun.
Jika lakukan pelanggaran ringan akan berkurang satu, pelanggaran sedang berkurang tiga dan pelanggaran berat berkurang lima.
Tapi apabila pengendara itu menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia dikurangi 12 poin.
"Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Jika poin habis dalam satu tahun, akan ditarik dan diblokir," katanya.
"Kemudian pada saat perpanjangan, harus diulang. Sedangkan yang tabrak lari bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya," sambungnya.
Baca juga : Bikin SIM C Wajib Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tak Punya?
Poin pada SIM itu nantinya juga akan terhubung dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
Pihak kepolisian akan memberikan catatan berapa kali SIM ditahan karena melakukan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Selain poin, Korlantas juga akan memperketat pengawasan pengendara melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Ini salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tutup Aan.
Bagaimana, setuju gak kalau SIM bisa dicabut permanen?