Harga motor bekas lelang terbilang lebih murah dari pasaran, hal ini bisa jadi alternatif Anda dalam membeli unit bekas untuk dipakai sendiri atau dijual lagi.
Misalnya Honda Beat buatan 2019 yang di pasaran menyentuh Rp 12 jutaan, di rumah lelang harganya dibuka Rp 8 jutaan saja.
Lalu ada Yamaha Aerox 2018 yang biasanya ada di angka Rp 15-17 jutaan, jika dilelang mulai Rp 11 jutaan saja.
Tapi jangan langsung buru-buru tertarik dan membeli unit yang ditaksir. Sebab patut diingat juga jika kondisi motor yang ditawarkan di balai lelang itu tak semuanya mulus.
Sehingga slogan teliti sebelum membeli mutlak diperlukan saat menebus motor bekas dari hasil lelang. Seperti disampaikan oleh Deni Ferlindungan, Marketing Manager UC Auction.
"Kondisinya ada yang layak pakai, tapi ada juga yang rusak. Nantinya ada grading untuk mengetahui kondisi motor," ucapnya saat Autofun temui beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Honda CB300F 2023 Mengaspal, Mirip CB150R Streetfire Tapi Cuma Rp 30 Jutaan!
Seperti disebutkan sebelumnya, terdapat grading atau peringkat penilaian yang bisa dilihat untuk mengetahui kondisi motor. Grading ini dipisah berdasarkan abjad.
Mulai dari A untuk kategori kondisi yang istimewa. Sampai ke grading F pada kondisi yang parah. Parameter penilaian di lelang motor adalah kondisi eksterior (bodi) dan mesin.
Misalnya ada motor baru dengan grading eksterior B tapi mesin F, artinya kondisi bodi relatif mulus, tapi mesinnya bisa jadi mogok. Ada juga yang nilai eksteriornya E tapi mesinnya B.
Grading ini juga yang menentukan harga jual motor bekas pada lelang. Sehingga hal ini yang patut Anda pantau sebelum menebusnya.
Baca Juga: Cek Konsumsi Bensin Suzuki Avenis 125, Irit atau Biasa Saja?
Dalam keterangan yang tercantum di motor lelang, disebutkan juga kondisi surat-surat kendaraan. Karena tidak sedikit yang kondisinya tanpa STNK atau BPKB masih tertahan di leasing.
Lagi-lagi hal ini membuat harga jualnya berbeda dari motor yang surat-suratnya komplet. Harga jual akan makin murah jika STNK hilang karena pembeli perlu membuat STNK baru.
Sedangkan jika kondisi BPKB tertahan di leasing, maka pembeli harus menunggu sekitar 14 hari kerja hingga buku itu dikeluarkan dari pihak lembaga pembiayaan tersebut.
Meski begitu, semua motor yang dilelang berstatus legal. Sehingga surat-surat kelengkapannya tetap bisa diurus di kepolisian.
Berbeda dari jual beli motkas biasa yang hanya membutuhkan uang untuk menebusnya langsung, maka di lelang ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan. Mulai dari sebelum lelang hingga transaksi pembelian dilakukan.
Pengeluaran biaya dimulai dari pembelian NIPL atau deposit sebesar Rp 1 juta. Uang ini nantinya bisa jadi potongan harga dari motor yang didapat.
Kemudian ada biaya admin lelang sebesar Rp 500 ribu. Serta ada biaya pajak sebesar 1,1 persen dari harga lelang yang terbentuk.